Bakamla Tangerang Selatan menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada berbagai regulasi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan di laut dapat berjalan dengan aman, tertib, dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Tangerang Selatan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Regulasi ini mengatur keselamatan pelayaran, termasuk pengawasan terhadap kapal yang beroperasi dan kewajiban kapal dalam menjalankan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, termasuk wilayah Tangerang Selatan.
- Bakamla Tangerang Selatan bertanggung jawab untuk mengawasi pelayaran di wilayah ini, memastikan bahwa semua kapal memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Mengatur kewenangan daerah dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk pengelolaan wilayah laut. Bakamla Tangerang Selatan beroperasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah daerah, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam pengelolaan laut.
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Regulasi ini mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan perikanan di laut, termasuk pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang beroperasi di wilayah perairan Tangerang Selatan.
- Bakamla Tangerang Selatan memiliki peran penting dalam mencegah illegal fishing dan memastikan bahwa aktivitas perikanan dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan kualitas air laut dan pengendalian pencemaran laut.
- Bakamla Tangerang Selatan bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayahnya.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut
- PP ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam di laut, serta pengawasan terhadap eksploitasi dan kegiatan di laut.
- Bakamla Tangerang Selatan terlibat dalam pengawasan eksploitasi sumber daya alam dan kegiatan industri kelautan untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak merusak lingkungan laut.
6. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI
- Perpres ini menetapkan Bakamla RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan wilayah laut Indonesia, termasuk tugas-tugas yang dijalankan oleh Bakamla Tangerang Selatan.
- Bakamla Tangerang Selatan harus melaksanakan tugas pengawasan, patroli laut, penegakan hukum, serta penanggulangan pencemaran laut sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bakamla RI.
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur pengelolaan perikanan, konservasi laut, dan kegiatan kelautan lainnya yang harus diikuti oleh Bakamla Tangerang Selatan.
- Regulasi ini mencakup pengelolaan keberlanjutan sumber daya laut serta pengawasan terhadap illegal fishing dan eksploitasi ilegal lainnya.
8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan
- Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan wilayah laut di tingkat provinsi dan daerah, termasuk tentang zonasi laut, pemanfaatan ruang laut, serta aturan terkait dengan keamanan dan keselamatan laut di wilayah Tangerang Selatan.
- Bakamla Tangerang Selatan harus mematuhi peraturan daerah ini dalam menjalankan operasionalnya di wilayah tersebut.
9. Konvensi Internasional yang Ditetapkan oleh Indonesia
- Bakamla Tangerang Selatan juga beroperasi sesuai dengan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang mengatur hak dan kewajiban negara terkait dengan pengelolaan wilayah laut dan sumber daya alamnya.
- Bakamla Tangerang Selatan harus memastikan bahwa operasional dan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan internasional.
Dengan mematuhi regulasi-regulasi ini, Bakamla Tangerang Selatan dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, menciptakan lingkungan laut yang aman, menjaga keselamatan pelayaran, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan laut di wilayah Tangerang Selatan.